PolitikPintu
Terbuka
Pada tahun 1870 di Indonesia mulai dilaksanakan politik
kolonial liberal yang sering disebut ”Politik Pintu Terbuka (open door
policy)”. Sejak saat itu pemerintahHindia Belanda membuka Indonesia bagi para
pengusaha asing untuk menanamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan.
Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman liberalisme.
Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang
kebanyakan terdiri daripengusaha swasta mendapat kesempatan untuk menanam modalnya
di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka mengusahakan perkebunan
besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau,
kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik
gula, pabrik cokelat, teh, rokok, dan lain-lain.
Pelaksanaanpolitikkolonial
liberal ditandaidengankeluarnyaundang-undang
agrariadanundang-undanggula.