Selasa, 01 April 2014

Politik pintu terbuka


PolitikPintu Terbuka

Pada tahun 1870 di Indonesia mulai dilaksanakan politik kolonial liberal yang sering disebut ”Politik Pintu Terbuka (open door policy)”. Sejak saat itu pemerintahHindia Belanda membuka Indonesia bagi para pengusaha asing untuk menanamkan modalnya, khususnya di bidang perkebunan.
Periode antara tahun 1870 -1900 disebut zaman liberalisme. Pada waktu itu pemerintahan Belanda dipegang oleh kaum liberal yang kebanyakan terdiri daripengusaha swasta mendapat kesempatan untuk menanam modalnya di Indonesia dengan cara besar-besaran. Mereka mengusahakan perkebunan besar seperti perkebunan kopi, teh, tebu, kina, kelapa, cokelat, tembakau, kelapa sawit dan sebagainya. Mereka juga mendirikan pabrik seperti pabrik gula, pabrik cokelat, teh, rokok, dan lain-lain.
Pelaksanaanpolitikkolonial liberal ditandaidengankeluarnyaundang-undang
agrariadanundang-undanggula.

a. Undang-Undang Agraria (Agrarische W et) 1870
Undang-undang ini merupakan sendi dari peraturan hukum agraria kolonial di Indonesia yang berlangsung dari 1870 sampai 1960. Peraturan itu hapus dengan dikeluarkannya UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960) oleh Pemerintah Republik Indonesia. JadiAgrarische Wet itu telah berlangsung selama 90 tahun hampir mendekati satu abad umurnya.W e t itu tercantum dalam pasal 51 dariI n d i s c h e
Staatsregeling, yang merupakanperaturanpokokdariundang-undangHindiaBelanda.

MenterijajahanBelanda De Waal, berjasamenciptakan wet ini yang isinya,
antara lain sebagaiberikut.
Pasal1 :Gubernurjenderaltidakbolehmenjualtanah.
Pasal2 :Gubernurjenderalbolehmenyewakantanahmenurutperaturanundang-undang.
Pasal3 : Denganperaturanundang-undangakandiberikantanah-tanahdenganhak
erfpacht yaituhakpengusahauntukdapatmenyewatanahdarigubernemen paling lama 75 tahun, danseterusnya.
Undang-undang agraria pada intinya menjelaskan bahwa semua tanah milikpenduduk Indonesia adalah milik pemerintah kerajaan Belanda. Maka pemerintah Belanda memberi mereka kesempatan untuk menyewa tanah milik penduduk dalam jangka waktu yang panjang. Sewa-menyewa tanah itu diatur dalam Undang-Undang Agraria tahun 1870. Undang-undang itu juga dimaksudkan untuk melindungi petani, agar tanahnya tidak lepas dari tangan mereka dan jatuh ke tangan para pengusaha. Tetapi seringkali hal itu tidak diperhatikan oleh pembesar-pembesar pemerintah.
Dengan dibukanya perkebunan di daerah pedalaman, maka rakyat di desa- desa langsung berhubungan dengan dunia modern. Mereka mulai benar-benar mengenal artinya uang. Mereka juga mengenal hasil bumi yang diekspor dan barang luar negeri yang diimpor, seperti tekstil. Hal ini tentu membawa kemajuan bagi petani. Sebaliknya usaha bangsa sendiri banyak yang terdesak, misalnya usaha kerajinan, seperti pertenunan menjadi mati. Di antara pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik. Karena adanya perkebunan- perkebunan itu, Hindia Belanda menjadi negeri pengekspor hasil perkebunan.

b. Undang-UndangGula (Suiker Wet)
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa tebu tidak boleh diangkut ke luar Indonesia, tetapi harus diproses di dalam negeri. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta juga diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru.
Sejak itu Hindia Belanda menjadi negara produsen hasil perkebunan yang penting. Apalagi sesudah Terusan Suez dibuka, perkebunan tebu menjadi bertambah luas, dan produksi gula juga meningkat.
Terbukanya Indonesia bagi swasta asing berakibat munculnya perkebunan-perkebunan swasta asing di Indonesia
seperti perkebunan teh dan kina di Jawa Barat, perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Timur, perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan perkebunan karet di Serdang. Selain di bidang perkebunan, juga terjadi penanaman modal di bidang pertambangan, seperti tambang timah di Bangka dan tambang batu bara di Umbilin.
Khusus perkebunan di Sumatera Timur yaitu Deli dan Serdang, tenaga kerjanyadidatangkan dari Cina di bawah sistem kontrak. Dengan hapusnya sistem perbudakan, maka sistem kerja kontrak kelihatan sebagai jalan yang paling logis bagi perkebunan-perkebunan Sumatera Timur, untuk memperoleh jaminan bahwa mereka dapat memperoleh dan menahan pekerja-pekerja untuk beberapa tahun.
Dalamtahun 1888 pemerintahHindiaBelandamengeluarkanperaturanpertama
mengenaipersyaratanhubungankerjakulikontrak di Sumatera Timur yang disebut
(KoelieOrdonnantie). KoeliOrdonnantie ini, yang mula-mulahanyaberlakuuntuk
Sumatera Timur tetapi kemudian berlaku pula di semua wilayah Hindia Belanda di luar Jawa, memberi jaminan-jaminan tertentu pada majikan terhadap kemungkinan pekerja-pekerja melarikan diri sebelum masa kerja mereka menurut kontrak kerja habis. Di lain pihak juga diadakan peraturan-peraturan yang melindungi para pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang dari sang majikan. Untuk memberi kekuatan pada peratuan-peraturan dalam Koeli Ordonnantie, dimasukkan pula peraturan mengenai hukuman-hukuman yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran, baik dari pihak majikan maupun dari pihak pekerja. Dalam kenyataan ternyata bahwa ancaman hukuman yang dapat dikenakan terhadap pihak majikan hanya merupakan peraturan di atas kertas jarang atau tidak pernah dilaksanakan. Dengan demikian ancaman hukuman untuk pelanggaran-pelanggaran hanya jatuh di atas pundak pekerja-pekerja perkebunan. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan
Pelaksanaan politik pintu terbuka, tidak membawa perubahan bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia tetap buruk nasibnya. Banyak di antara penduduk yang bekerja di perkebunan-perkebunan swasta dan pabrik-pabrik dengan perjanjian kontrak kerja. Mereka terikat kontrak yang sangat merugikan. Mereka harus bekerja keras tetapi tidak setimpal upahnya dan tidak terjamin makan dan kesehatannya. Nasib rakyat sungguh sangat sengsara dan miskin.
Melihatkenyataanitu, para pengabdikemanusiaan yang dulumenentangtanam paksa, mendorongpemerintahkolonialuntukmemperbaikinasibrakyat Indonesia. SudahmenjadikewajibanpemerintahBelandauntukmemajukanbangsa Indonesia, baikjasmanimaupunrohaninya. Dengandalihuntukmemajukanbangsa Indonesia itulahkemudiandilaksanakanPolitikEtis.
pada pekerja-pekerja perkebunan yang melanggarketentuan- ketentuankontrakkerjakemudian terkenalsebagai poenalesanctie. P o e n a l e
sanctie membuatketentuanbahwa;
pekerja-pekerja yang melarikan diri dari perkebunan-perkebunan Sumatera Timur dapat ditangkap oleh polisi dan dibawa kembali ke perkebunan dengan kekerasan jika mereka mengadakan perlawanan. Lain-lain hukuman dapat berupa kerja paksa pada pekerja-pekerja umum tanpa pembayaran atau perpanjangan masa kerja yang melebihiketentuan-ketentuan kontrak kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Masukan komentar anda